Saat ini industri periklanan di Indonesia sedang mengalami masa yang besar, seiring dengan bertambahnya jumlah produk yang mulai sadar bahwa iklan menjadi salah satu media paling efektif dalam meningkatkan penjualan untuk mendapatkan profit. Terlebih lagi saat ini strategi marketing juga sudah sangat berkembang, dengan tidak hanya mengandalkan satu media untuk memasarkan sebuah produk atau jasa.
Iklan pada dasarnya bertujuan untuk memberikan stimulus kepada orang yang melihatnya untuk melakukan tindakan atau action yang berupa pembelian terhadap sebuah produk dari brand tertentu, maka dari itu iklan yang ditayangkan harus pula melihat dari sisi moral, etika, serta nilai-nilai yang berlaku di masyarakat dimana iklan tersebut ditayangkan.
Saat ini banyak brand atau merek yang mengiklankan produknya di Indonesia menggunakan eksekusi iklan sedikit “nakal” dengan mengumbar adegan erotisme dan seksualitas, meskipun sebenarnya tidak ada kaitan antara produk yang di iklankan tersebut dengan unsur-unsur erotisme dan seksualitas atau produk yang hanya ditujukan untuk orang dewasa saja, hal inilah yang berbahaya karena berarti iklan tersebut dapat tayang di media televisi khususnya di bawah pukul 22.00 yang menjadi batas minimal iklan tentang produk-produk yang hanya dikhususkan untuk orang dewasa baru boleh ditayangkan di semua saluran televisi nasional di Indonesia.
Contoh iklan yang melanggar Etika Bisnis
(1) Iklan Cat Avian
Menurut saya, iklan cat tembok Avian ini melakukan pelanggaran kode etik, dengan bentuk pelanggaran yaitu penayangan secara close-up tubuh bagian paha talent perempuan yang mengangkat roknya sesaat setelah diberitahu tulisan “Awas Cat Basah” oleh talent pria yang mengecat kursi. Iklan Avian dinilai melecehkan, mengeksploitasi dan mengobjekkan talent perempuan. Disamping itu, adegan dalam iklan ini tidak dicantumkan kata-kata “Bimbingan Orangtua”.
(2) Iklan Pompa Air Shimizu
Menurut saya iklan, ini dapat dikatakan tidak etis karena menampilkan atau menyuguhkan sensasi erotis yang cukup menantang dariseorang wanita yang berbusana seksi dan iklan ini juga ditayangkan pada siang hari. Jika secara tidak sengaja di tonton oleh anak dibawah umur hal tersebut pastinya akan menimbulkan efek yang tidak baik. Dan seharusnya Seharusnya para pembuat iklan/ agen pembuat iklan memerhatikan UU periklanan, UU penyiaran, UU Pornografi, serta Kode Etik Periklanan ketika akan membuat iklan. Tidak hanya melindungi produk iklan dari kesalahan hukum serta kode etik, tetapi juga memerhatikan konten iklan sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman..
No comments:
Post a Comment